News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolres Jakbar: Vonis Hercules Bukti Polisi Bisa Lindungi Warga dari Premanisme

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules Rosario Marshall (kiri) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014). Hercules yang didakwa pemerasan dan pencucian uang ini divonis majelis hakim dengan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran mengapresiasi vonis yang diberikan kepada terdakwa pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshal, pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).

"Ini menjadi kemajuan hukum, karena kasus premanisme dan pemerasan yang terorganisir bisa dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Fadil usai persidangan.

Divonis bersalahnya Hercules, kata Fadil, juga menjadi bukti bahwa polisi dan jaksa bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman premanisme.

"Dalam kasus ini terbukti negara telah hadir di masyarakat. Berupaya melindungi masyarakat dari aksi-aksi premanisme," katanya.

Fadil juga tidak mempermasalahkan Hercules melakukan banding atas keputusan hakim. "Itu hak dia. Kami hormati proses hukum yang ada. Biar masyarakat yang menilai apakah hukuman itu cukup atau tidak," ujar Fadil.

"Tapi saya pastikan ini ada kemajuan. Kalau selama ini premanisme hanya kena dikenakan pasal dalam KUHP, sekarang bukan tidak mungkin kena TPPU," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini