News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Warga Segel Lahan Tolak Pembangunan Rumah Mewah di Atas RTH

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga dari Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung melakukan aksi penolakan atas rencana pembangunan town house diatas lahan yang memiliki fungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang digunakan sebagai lahan resapan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan warga dari Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung melakukan aksi penolakan atas rencana pembangunan town house diatas lahan yang memiliki fungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang digunakan sebagai lahan resapan.

Sambil bernyanyi dan meneriakan penolakan, massa juga membawa atribut aksi seperti spanduk dan tali pengikat di tangan. Aksi pun dimulai dengan berjalan mengelilingi area Karya Usaha Taman yang nampak telah berdiri tiang pancang.

Lukmanul L Hakim koordinator warga sekaligus Ketua RW 02 Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur menyebutkan, warga menyegel gerbang pintu masuk proyek yang dikelola PT Pulo Mas Gemala Misori yang bekerjasama dengan PT Pulo Mas Jaya tersebut.

Menurutnya, sejak Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin rencananya wilayah yang ada di kawasan Pacuan Kuda Pulomas tersebut akan dijadikan paru-paru kota dan Monasnya Jakarta Timur.

"Pembangunan town house syarat dengan KKN, Kami selaku warga Kayu Putih tidak pernah diajak dialog, tidak pernah dimintai persetujuan. Tapi ternyata IMB sudah terbit, tanpa dokumen Amdal," kata Lukman dilokasi, Sabtu (10/5/2014).

Dirinya mengatakan, pembangunan ini adalah pelanggaran. Pasalnya IMB tanpa dokumen Amdal tidaklah mungkin terbit. Karena hal tersebut merugikan wilayah lingkungan yang merupakan resapan air, penghijauan demi masyarakat sekitar.

"Saya lihat perbuatan ini syarat dengan rekayasa dan sangat merugikan masyarakat di lingkungan Kayu Putih," tegasnya.

Untuk itu, dengan tegas massa meminta pertanggungjawaban Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan wilayah Pulo Mas pada fungsinya dan tata ruang semula.

"Kami berharap laporan dan temuan dilapangan dapat diperhatikan oleh Pemprov DKI," katanya.

Lebih lanjut Lukman mengaku akan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pertemuan langsung dengan warga agar keluhan dan tuntutan mereka diperhatikan.

"Kami juga akan melakukan gugatan atas perubahan data dan gugatan hukum atas perbuatan melawan hukum," kata Lukman.

Ditempat yang sama, Kurniawan Sabar salah satu pemerhati lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) mengatakan, pihaknya mendukung upaya masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang memperhatikan kelestarian fungsi dan peran lingkungan.

"Bila dalam pembangunan tidak memiliki izin dan tidak memperhatikan lingkungan adalah sebuah tindak kejahatan lingkungan dan mengancam hak asasi warga, serta mengancam keberlangsungan lingkungan kita," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini