TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tanah Abang berhasil menyita 555 kg daun ganja kering dan menangkap enam orang tersangka dari pengembangan dan penggerebekan sejumlah lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebanyak 555kg daun ganja itu dibungkus dengan berbagai kemasan. Yakni, sebanyak 13 karung, 4 bungkus kertas besar, dan 3 plastik warna hitam.
Pengungkapan itu bermula pada Jumat (9/5/2014). Awalnya, dilakukan penangkapan pada dua tersangka yakni Oktavian Vernandi alias Arel, Egi Tubagus Maulana yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis ganja.
Keduanya ditangkap di kos-kosan Jl Kranji Gg Benteng Kec Kranji Bekasi. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 4 bungkus ganja seberat 4 kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pengembangan kembali dilanjutkan, Sabtu (10/5/2014) pukul 15.30 WIB, dengan menangkap dua tersangka bernama Fajar Tri Prasetyo dan Ilham ahmad Suhardi.
"Dari intrograsi para tersangka dilakukan sejumlah penggeledakan di dua lokasi yakni di condet dan Kramat Jati, Jakarta Timur," ucap Rikwanto, Senin (12/5/2014).
Saat penggeledahan di Jl Raya Condet Kel Batu Ampar Kec Kramat Jati Jaktim ditemukan barang bukti 35 bungkus paketan daun ganja kering dengan berat masing-masing satu kg, total 35 kg, terbungkus dalam 3 kantong plastik besar,
Lalu penggeledahan di Jl Muncang Rt. 08/01 No. 43 A Kel. Bale Kambang Kec Kramat Jati Jaktim, ditemukan 13 karung berisi 516 bungkus paketan daun ganja kering dengan berat total 516 kg.
"Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal tentang UU narkotika dan ditahan di Polsek Tanah Abang," tambah Rikwanto.