News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Slip Biru Langsung Bayar Denda ke Bank Rp 500 Ribu Tanpa Sidang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi polisi lakukan tilang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ditlantas Polda Metro Jaya semakin menggalakkan penerapan tilang slip biru bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.

Tilang slip biru yakni pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp500.000 tanpa pelanggar harus ikut persidangan. Sehingga para pelanggar langsung membayar denda ke bank.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan pihaknya telah menerapkan tilang slip biru bagi pelanggaran menerobos jalur Busway, lawan arus, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan serta parkir liar.

"Kami sudah terapkan tilang slip biru bagi semua kendaraan. Soal antispasi tidak adanya pelanggar yang membayar denda, itu sudah bisa dikontrol lewat sistem komputerisasi," terang Hindarsono, Senin (12/5/2014).

Dicontohkan Hindarsono, apabila SIM pelanggar disita dan pelanggar berencana membuat sim baru maka tidak akan bisa. Karena, seluruh tindakan akan didata melalui sistem komputerisasi.

Termasuk pula dengan STNK yang ditahan, bila akan melakukan pembuatan baru maka pelanggar akan ditandai.

"Kalau tetap nekat akan ada sangksi sendiri seperti pencabutan SIM dan memblokir STNKnya," tegas Hindarsono.

Hindarsono menjelaskan tilang slip biru diterapkan lantaran pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar oleh para pelanggar.

Penindakan maksimal dengan slip biru, menurut Hindarsono bukan menjadi sarana penyimpangan. Melainkan, untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dan menghargai sesama pengguna jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini