TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan anak buah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, ST dan DA, telah ditahan di Rutan Salemba. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Maret lalu.
ST adalah Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI, dan DA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bus, peremajaan angkutan umum reguler dan armada bus Transjakarta.
Sejak Senin (12/5) siang, DA dan ST sudah menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Dengan dikawal beberapa orang petugas Kejagung, DA dan ST dibawa ke Rutan Salemba usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung selama delapan jam yang berakhir pukul 16.40.
DA selaku PPK Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler serta Armada Bus Transjakarta menghindar saat ditanya wartawan siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus yang menimpa dirinya tersebut.
Kondisi serupa ditunjukan oleh ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI. Ketika ditanya mengenai kabat mantan atasannya, Pristono yang masih menjalani pemeriksaan, ia enggan berkomentar.
Berselang dua menit, keduanya sudah berada di mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1492 WQ yang menunggunya di belakang Gedung Kejagung sembari terus menghindari jepretan kamera wartawan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono membenarkan bahwa keduanya (DA dan ST) ditahan di Rutan Salemba.(Warta Kota Cetak)