News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Transjakarta

Anak Buah Udar Pristono Dibui di Rutan Salemba

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan anak buah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, ST dan DA, telah ditahan di Rutan Salemba. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Maret lalu.

ST adalah Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI, dan DA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bus, peremajaan angkutan umum reguler dan armada bus Transjakarta.

Sejak Senin (12/5) siang, DA dan ST sudah menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Dengan dikawal beberapa orang petugas Kejagung, DA dan ST dibawa ke Rutan Salemba usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung selama delapan jam yang berakhir pukul 16.40.

DA selaku PPK Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler serta Armada Bus Transjakarta menghindar saat ditanya wartawan siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus yang menimpa dirinya tersebut.

Kondisi serupa ditunjukan oleh ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI. Ketika ditanya mengenai kabat mantan atasannya, Pristono yang masih menjalani pemeriksaan, ia enggan berkomentar.

Berselang dua menit, keduanya sudah berada di mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1492 WQ yang menunggunya di belakang Gedung Kejagung sembari terus menghindari jepretan kamera wartawan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono membenarkan bahwa keduanya (DA dan ST) ditahan di Rutan Salemba.(Warta Kota Cetak)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini