TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Kejagung karena keputusan peningkatan status Pristono dari saksi menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transakarta dan BKTB senilai Rp1,5 triliun tahun anggaran 2013.
Selain itu, penyidik Kejakgung dapat menetapkan status tersangka kepada anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu hanya dalam waktu singkat, terhitung sejak pemeriksaan awal pada 7 April dan 8 Mei lalu.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejagung. Apalagi sekarang sudah ditetapkan empat tersangka dalam waktu kurang dari dua bulan," ujar Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring, Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW).
Walau begitu, ICW belum dapat memprediksi apakah peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kepada Pristono ini dapat menjadi gerbang menguak kasus korupsi di Dishub DKI.
Sejak tender bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (KBTB) itu sendiri dilakukan Desember 2013 sampai munculnya lima perusahaan pemenang, bahkan ada diantaranya yang mengesubkan lagi ke perusahaan lain.
"Tahapan lelang sampai perusahaan pemenang lelang yang berkantor numpang di ruko milik orang lain atau perusahaan yang mengesubkan ke pihak lain, merupakan keanehan," ujar Febri kepada Warta Kota.
Semua ini, imbuh Febri, harus dibongkar penyidik Kejagung dan ICW berharap Pristono yang dikenal sebagai sosok yang sangat terbuka dan vokal bersedia membukanya.
Siapa tahu ada sosok lain di luar Pristono. Menurut Febri, jika memang ada, Pristono harus terbuka, biar semuanya terang benderang.
Namun, bisa saja Pristono yang biasa terbuka pada hal lain, tetapi tertutup pada kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta dan BKTB berkarat ini.
"Mudah-mudahan saja, kalau penahanan Pristono nanti dapat menyeret sejumlah pejabat teras di Dishub DKI lainya," terang Febri.
Sebanyak tiga orang mantan pejabat Dishub sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung.
Ketiganya adalah ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus Transjakarta, dan Pristono sendiri.
Selain itu masih ada Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga menjadi tersangka dalam kasus sama.(Warta Kota Cetak)