News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Bus Berkarat, Fitra Desak Kejagung Panggil Jokowi

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Udar Pristono saat menjabat Kadishub DKI Jakarta

Tribunnews.com, Jakarta - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko "Jokowi" Widodo terkait kasus bus berkarat.

Menurut dia, korupsi pengadaan bus di Dinas Perhubungan tidak mungkin tidak diketahui oleh Jokowi selaku pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Korupsi yang terjadi dalam kasus bus ini pasti dilakukan berjamaah. Karena itu, Kejagung harus bisa mengusut orang-orang yang terlibat. Kejagung juga harus segera memanggil Jokowi," kata Ucok saat dihubungi, Senin (12/5/2014).

Selain itu, Ucok juga meminta agar mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono lebih terbuka terhadap penyidik saat pemeriksaan. Menurutnya, Pristono tak boleh hanya diam. Jika diam, hal ini akan membuat publik menganggapnya sebagai dalang utama korupsi bus asal Tiongkok itu.

"Pristono harus terbuka. Kalau dia menutup diri berarti dia hanya akan mempermalukan dirinya dan keluarganya sendiri. Kalau dia hanya diam saja, maka dia akan divonis publik sebagai koruptor bus transjakarta," katanya.

Hari ini, Kejagung telah secara resmi menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi. pihaknya juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. "Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Untung.

Tersangka lainnya adala Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014. Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini