TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan seksual makin marak terjadi. Tidak hanya di lingkungan sekolah, ternyata kekerasan seksual terjadi juga di dunia olahraga.
Seorang atlit tenis berinisial LS (17) melaporkan pelatihnya sendiri ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan TBL/1795/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 16 Mei 2014 pukul 11.32 WIB
Terlapor dalam laporan itu berinisial DP dan disangkakan Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AS, ibunda korban mengatakan kejadian itu terjadi di rumah pelatih, di Jl Masjid Al Anwar, Jakarta Barat pada 26 Agustus 2012 lalu.
"Kejadiannya di kamar pelatih, saat anak saya umur 16 tahun, sekarang anak saya umur 17 tahun. Kalau tidak lari, dia nyaris dikerjai (disodomi)," ungkap AS di Mapolda Metro Jaya.
Diceritakan AS, saat itu di dalam kamar hanya ada pelatih dan anaknya dengan keadaan kamar dikunci. Di dalam kamar, korban diperlakukan tidak senonoh. Lalu anak korban meminta izin minum, keluar kamar, lompat pagar dan menangis.
Beruntung di jalan, korban bertemu dengan seorang warga dan korban dicarikan ojek, pulang ke rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban, M Mukhlas menjelaskan sebelum melapor, keluarga korban sempat konsultasi dengan psikolog terkait untung rugi pihak keluarga melaporkan pelatih tenis tersebut.
"Memang waktunya cukup lama antara kejadian dengan kami melapor. Karena keluarga memikirkan masa depan anak, mentalnya juga. Akhirnya diputuskan melapor agar hukum ditegakkan, kejadian serupa tidak terulang," tambah M Mukhlas
Atlet Tenis Laporkan Pelatihnya ke Polda Metro Lantaran Hampir Disodomi
X
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger