News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Ade Sara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Sara Angelina semasa hidupnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas
pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19).

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut.

"Berkas P19, dikembalikan ke penyidik. Dari pihak Kejaksaan meminta berkas kedua tersangka dipisah," tegas Rikwanto, Jumat (16/5/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan penyidik akan segera memisahkan berkas menjadi dua yakni berkas Hafitd sendiri dan berkas Assyifa juga sendiri. Usai dipisah, berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini