Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tangerang mengembalikan berkas pelecehan seksual yang dialami oleh dua anak panti asuhan Samuel yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri, Samuel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas tersebut ada kekurangan (P19) sehingga pihak Kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro.
"Berkas sempat (P19), ada kekurangan yakni keterangan saksi. Keterangan itu sudah dipenuhi dan berkas dikembalikan lagi ke Kejaksaan," tutur Rikwanto, Selasa (20/5/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil visum dari RSCM terkait dua korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Samuel, sang pemilik panti diketahui memang telah terjadi pelecehan seksual pada anak panti Samuel yakni IC (14) dan IS (14).
"Hasil visum sudah keluar dan memang ditemukan ada kerusakan di alat kelamin korban," kata Rikwanto