TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mulai membuka suara terkait pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada tahun anggaran 2013. Sebanyak 14 dari total 531 bus yang belum beroperasi ditemukan berkarat.
Pristono menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengetahui semua proses pengadaan bus dan laporan adanya komponen bus berkarat.
"Pak Jokowi pasti tahulah. Tahu persis, tidak mungkin tidak tahu. Pas bus itu datang di Pelabuhan Tanjung Priok, saya dan Pak Jokowi datang ke sana. Saya punya video dan gambar-gambarnya," kata Pristono, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Pristono, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan bus tahun 2013, menyesalkan mengapa hanya pihak Dinas Perhubungan DKI yang diperiksa Kejagung.
Pristono mengatakan, selama tahun 2012-2013 lalu, pihaknya telah menertibkan arus lalu lintas Tanah Abang, Pasar Minggu, dan Jatinegara.
"Sebetulnya, saya di sini dibiarkan sendiri menghadapi masalah yang begitu berat. Melihat puluhan anggota Dishub satu per satu diperiksa dan lima orang sudah jadi tersangka," kata Pristono yang terus menunjukkan raut mukanya lesu.
"Kami meminta perlindungan dari pimpinan. Tidak ada hal-hal yang bisa meringankan beban kami. Hal-hal yang sifatnya perdata menjadi kriminal. Kami ini PNS, aturan-aturannya administrasi negara, kami bukan penjahat," ujar Pristono.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Kejagung juga menetapkan tersangka lain selain Pristono.
Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.
Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014.
Sementara itu, pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.