News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi TransJakarta

Ahok Pastikan Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Pristono

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Hal ini dikarenakan Pristono sudah menjadi tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta berkarat di Kejaksaan Agung.

"(Berikan bantuan hukum-red) Ngga bisa. Aturan ngga bisa. Kita sih oke aja mau kasih bantuan hukum, tp ga bisa kalau jadi tersangka. Peraturan bilang begitu. Dari Undang-undang kepegawaian atau ASN gitu. Kalau udah jadi tersangka ngga bisa. Pendapat dari biro hukum bisa, tapi kalau bantuan hukum ngga bisa," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/5).

Dia mengaku heran Pristono mengapa mengincar dirinya dan bukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Padahal, yang memimpin rapat pimpinan adalah Jokowi. Kalau memang mantan Kepala Dinas Perhubungan menyerang Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan sejarah pertama di DKI Jakarta.

"(Tidak bisa dibantu-red) Iyalah. Dia mau masuk tv apa terus bangun opini oke-oke ajalah. Saya juga heran Jokowi kagak lu serang, nyerangnya Ahok melulu gitu loh. Emang yang pimpin rapim juga saya? Yauda kalau mau serang, serang aja, sejarahkan, Kadishub serang Gubernur dan Wagub," tuturnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan tidak akan menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi tuntutan dari Pristono. Menurutnya, itu sama saja buang-buang uang saja. Pasalnya, dirinya tidak melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada Pristono.

"Ngga usah. Aku udah bilang aku demen. ngapain nyewa pengacara, buang-buang duit gua. Tungguin aja. Makin dibongkar, makin ribut,makin seru ini," tegasnya.

Dia menyerahkan kasus tersebut ke ranah hukum dibandingkan hanya perdebatan opini melalui media di publik. Oleh sebab itu, dia akan menunggu persidangan atas tuntutan dari Pristono. Dia pun akan menyeret kasus pengadaan bus transjakarta tahun 2012 yang banyak mogok.

"Maksud saya kalau dulu dia mark up berarti sekarang mark up dong. Pasti mark up. Logika, makanya saya bilang mungkin rame makin seru makin ketahuan nanti. Kalau kita ngga terima (duit), ngapain takut, cuek aj. Makanya saya mah nothing to loose aja deh, santai aja," tuturnya

Dia menjelaskan bahwa 531 bus yang berada di pool PPD Damri Ciputat, Cawang itu tidak akan dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Ngga bisa diterima. Dasar terimanya apa. Urusan teknis dia ajalah," tuntasnya.(Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini