TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lambatnya proses ganti rugi bangunan yang dilakukan PT Boga Bumi Persada, membuat ratusan warga Kampung Kandang RW 013 Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara menggeruduk kantor Wali Kota Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso No. 27-29, Tanjung Priok, Kamis (22/5) pagi.
Aksi 500 pengunjuk rasa ini menyusul rencana perusahaan pengembang itu yang hanya mengganti bangunan warga lima unit rumah per hari saja. Oleh karenanya, mereka meminta kepada jajaran Wali Kota Jakarta Utara selaku mediator, agar menekan PT Boga Bumi Persada untuk segera mengganti bangunan miliknya.
Pengamatan Warta Kota di lapangan pada Kamis (22/5) pukul 09.00, ratusan massa berjalan kaki dari Kampung Kandang ke kantor Wali Kota sejauh 1 kilometer melewati Jalan Yos Sudarso.
Sambil berjalan kaki, mereka berorasi dengan mengibarkan bendera merah putih dan mengangkat poster yang berisi kekecewannya ke pihak pengembang. Tepat pukul 10.00 WIB, ratusan warga yang dikawal jajaran polisi dan Satpol PP ini tiba di halaman Wali Kota.
Sekitar 20 menit berorasi di halaman, puluhan massa selaku perwakilan diizinkan masuk untuk bermediasi di ruang Serba Guna lantai dasar.
Bawono (35) selaku Ketua RW 13 mengatakan, berdasarkan data yang ia punya tercatat ada 987 bangunan milik warga. Ratusan bangunan itu masuk di wilayah RT 07, 08 dan 09.
Bawono mengatakan, sebelum rumah warga didata pada Maret 2014 lalu, mereka dijanjikan uang ganti rugi sesuai dengan kriteria bangunan pada 21 April 2014 hingga 20 Mei 2014. Namun hingga waktu yang telah dijanjikan habis, ratusan warga Kampung Kandang tak kunjung diberikan uang ganti rugi.
Sampai pada Rabu (21/5) malam, warga akhirnya bertemu kembali dengan pihak pengembang. Dalam pertemuannya itu, kata Bawono, pihak pengembang hanya mampu mengganti bangunan mereka lima unit per hari.
Warga pun merasa geram hingga akhirnya menggeruduk kantor Wali Kota Jakarta Utara. Bawono menilai, apabila 987 bangunan dibayar oleh pengembang lima unit per hari, proses pembayaran akan rampung 7 bulan mendatang.
"Makanya kita mau meminta solusi dari pihak Wali Kota, paling tidak 30 sampai 50 bangunanlah ganti ruginya per hari. Karena sudah 8 bulan lalu warga hidup dirumah yang habis terbakar namun tak boleh dibangun lagi," kata Bawono pada Kamis (22/5).
Bawono menjelaskan, dalam kesepakatan itu pihak pengembang berjanji mengganti bangunan milik warga berdasarkan klasifikasi. Untuk rumah berbahan biasa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp250 ribu per meter, semi permanen Rp350 ribu per meter, bangunan permanen kategori 5 Rp550 ribu per meter dan permanen kategori 4 sebesar Rp650 ribu per meter.
Agustina (43) salah seorang warga mengaku kecewa dengan tindakan pengembang yang memandang warga sebelah mata. Pasalnya, sejak berbulan-bulan pria yang bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta ini mengharapkan uang ganti rugi.
Ia pun berencana akan mengontrak rumah petakan bersama istri dan dua orang anaknya bila mendapatkan uang ganti rugi. Menurut Agus, ia memiliki rumah tipe biasa dengan luas 36 persegi. Bila merujuk pada klasifikasi harga, ia memperoleh uang ganti rugi sebesar Rp9 juta.
"Saya bingung sama PT Boga Bumi Persada, kalau mau ganti rugi yang benar dong dengan menepati janjinya. Kami merasa terkatung-terkatung karena termakan janjinya selama ini," ujar pria yang telah menempati lahan itu selama 15 tahun.
Sementara itu Junaedi selaku Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, mengatakan selama ini pihaknya telah menekan pihak perusahaan agar segera membayar bangunan milik warga.
Namun pihaknya memiliki keterbatasan terhadap PT Boga Bumi Persada, sebab perusahaan adalah pihak swasta yang secara struktural tidak di bawah pemerintah.
"Kami persilakan warga buat pernyataan dulu yang berisi akan meninggalkan rumahnya setelah dibayar. Surat itu nanti akan saya bawa ke pihak perusahaan, supaya mereka mau menambah jumlah bangunan yang dibayar setiap harinya," kata Junaedi.
Sekadar informasi, PT Boga Bumi Persada selaku pemilik lahan seluas 6,5 hektar itu berencana akan menyerahkan lahannya ke Pemda DKI Jakarta untuk dibuatkan waduk. Namun lahan yang dulunya diisi oleh 987 bangunan ini, tiba-tiba dilanda kebakaran pada 1 Oktober 2013.
Pascakebakaran, warga terbentur dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Jakarta Utara. Dalam surat bernomor SE/No 135/2013 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2013, warga dilarang mendirikan kembali bangunannya.
Di sisi lain, PT Boga Bumi Persada berjanji akan mengganti bangunan milik warga. Akan tetapi hingga kini, perusahaan tersebut tidak kunjung membayar bangunan milik warga.(Fitriyandi Al Fajri)