News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadaan Bus Transjakarta

Udar Pristono Diminta 'Bernyanyi Merdu'

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat memberikan keterangan pers, di ruang TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, diminta bernyanyi "semerdu-merdunya" terkait kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta dan BKTB.

Hal itu dipesankan agar tidak ada pihak yang dirugikan, dan Pristono tidak merasa dikorbankan oleh kebijakan pemerintah.

"Bernyanyilah semerdu-merdunya Pristono supaya nada sumbang tidak lari ke mana-mana," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Penetapan Pristono sebagai tersangka oleh Kejagung, kata dia, dapat menjadi pintu masuk bagi institusi penegak hukum tersebut untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Terlebih lagi, dalam beberapa konferensi pers yang digelar, berulang kali dia menyebut bahwa Jokowi mengetahui seluruh proses pengadaan ratusan transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) itu.

Mulai dari Jokowi yang mengenalkan Pristono kepada Michael Bimo Putranto, salah seorang timses Jokowi saat di Solo yang diduga menjadi makelar pengadaan transjakarta, hingga Jokowi yang turut datang ke Pelabuhan Tanjung Priok saat bus-bus itu datang dari China.

 Selain itu, lanjut dia, pengadaan bus yang mengalokasikan anggaran hingga Rp 1,1 triliun pasti mendapat tanda tangan persetujuan dari gubernur.

"Tersangka yang ditetapkan dan ditahan baru para operator lapangannya. Sementara itu, Kejagung belum berani menyentuh pihak yang bertanggung jawab di atasnya," seloroh Uchok.
 
Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014. Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014, sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini