Laporan wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak gentar dengan somasi yang dilakukan oleh pengacara anak buahnya, Udar Pristono.
Menurut pria yang biasa disapa Ahok ini, Udar tidak bisa mengait-kaitkan kasus korupsi TransJakarta dengan Jokowi, maupun dirinya.
"Tau gak hubungan anak dan bapak, Anda kena hukum ya bapaknya gak bisa campurin dong, Kasus ini agak janggal, soal Bimo juga tuh, saya diminta ketemu empat mata nggak mau, mending kita ketemu rame-rame, karena kalau kelar ketemu, di dalam ngerti-ngerti, tau-tau di luar beda lagi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/5).
Ia mengatakan, jika Pristono ingin menggugat dirinya dengan pasal pencemaran nama baik, sekalian saja tuntut salah satu majalah mingguan.
"Majalah itu nggak sembarangan beritain, dia udah investigasi. Ada nggak satu pun pengacara Pristono bilang mau gugat mereka. Pencemaran nama baik dong. Kenapa kena nya saya. Cari gara-gara aja. Itu aku juga heran," tuturnya.
Ahok mengatakan, Pristono mengatakan bahwa bus yang rusak itu cuma 14 unit, yang lain belum tentu rusak.
"Ya siapa yang tau. Dari sekian ratus aja udah begitu, apalagi yang lain. Saya nggak mau debat di cara pengadaan, dia kan sudah punya pengacara. Ya lawan dong kejaksaan agung. Yang nuduh dia melanggar hukum kan bukan gua. Terus dia (Udar) bilang lagi, 'coba kalau saya nggak dicopot. Saya bisa atasi (kasus Busway)'. Itu sama aja orang nyuruh SDA mundur dari Menteri Agama," kesal Ahok.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Udar Pristono, Razman Arif mensomasi Ahok. Ia membawa surat yang juga dilampirkan fotokopi kliping surat kabar Warta Kota edisi Kamis (22/5).
Dalam surat tersebut, para kuasa hukum menyebut enam poin. Poin pertama, bahwa tim kuasa hukum menilai sikap Ahok berlebihan dan tidak patut dilakukan pejabat publik. Sikap tersebut dinilai menunjukkan arogansi, menantang, terkesan mencari musuh dan sensasional.
Kedua, kuasa hukum menilai Ahok sudah mencederai proses hukum yang ditangani kejaksaan agung. Ketiga, pernyataan yang menuding "Gila itu pengacara" adalah tindakan menghina profesi advokat.
Kemudian keempat, Ahok dinilai telah membentuk opini publik, bahwa klien mereka yakni Udar adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi TransJakarta, dan terkesan memvonis Udar bersalah.
Kelima, Ahok dinilai melakukan ancaman kepada Udar dengan pernyataan akan menyeret Udar. Keenam, kuasa hukum menyayangkan Ahok yang menyatakan "Mengapa mau ngincar saya" sebagai pernyataan berlebihan.
Menurut Razman, Ahok sudah memenuhi unsur Pidana, pasal 310 dan 311 KUHP, tentang menyerang kehormatan dan nama baik, dan pencemaran nama baik, atau fitnah.
Ia mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada Basuki untuk memberikan penjelasan, dan minta maaf terbuka dengan rasa penyesalan mendalam, yang juga dimuat di media cetak, elektronik, dan online, dalam waktu 3X24 jam."Jika tidak, maka kami akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum," tuturnya.