Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ternyata apa yang dijanjikan Efendy tidak terpenuhi. Syahbaruddin pun ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi pada 1 April 2014 lalu atas dugaan korupsi dana Pramuka.
Setelah ditahan, ia pun merasa ditipu dan meminta Efendy mengembalikan uangnya. Berbagai macam alasan pun diutarakan anggota tim khusus KPK gadungan tersebut, uang Syahrasaddin tidak kunjung dikembalikan.
Tahu dirinya ditipu, kemudian Syahrasaddin melalui Hermansyah memancing Efendy untuk bertemu di sebuah tempat di Jakarta. Setelah bertemu, Efendy pun dibawa Hermansyah ke Polda Metro Jaya.
"Oleh adiknya kemudian dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya lalu dilaporkan. Saat di SPK dia masih membantah telah melakukan penipuan," ucap Herry.
Efendy dibawa adik kandung korban yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (27/5/2014) dan langsung dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/1959/V/2014/PMJ/ Dit Reskrimum.
Hermansyah mewakili Syahrasaddin melaporkan Efendy atas tuduhan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Kita sudah sita sejumlah barang bukti dari tersangka dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ungkapnya.