News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waria Ini Simpan Sabu di Balik Pakaian Dalam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Adita alias Bianca (24), seorang waria yang biasa berprofesi sebagai tukang rias panggilan ditangkap oleh Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat karena kedapatan membawa shabu di pakaian dalamnya.

Adita yang hanya lulusan SMA itu ditangkap di Jalan Cibubur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (30/5/2014) lalu usai turun dari ojek.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan Adita ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,55 gram di balik pakaian dalamnya.

"Usai dibuntuti, kami menggeledah dan menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan tersangka dibalik penutup payudaranya. Sabu tersebut baru saja dibelinya seharga Rp 600 ribu," kata Gembong, Selasa (3/6/2014).

Diutarakan Gembong, kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di wilayah tersebut akan ada transaksi sabu.

Saat di lokasi penangkapan, polisi mencurigai gerak gerik
Adita. Polisi pun membuntutinya dan menangkap adita saat baru turun dari ojeg.

Awalnya, polisi mengira Adita adalah seorang perempuan. Namun, tersangka adalah banci. Saat menjalani pemeriksaan, Adita mengaku menyimpan shabu untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk diedarkan.

Banci yang tinggal di kos-kosan di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, itu mengaku membeli sabu dari  bandar sabu langganannya.

"Dia mengaku membeli sabu dari bandar berinisial A. A sendiri kini masih kami buru. Dia beli shabu bukan untuk diedarkan kembali, tapi dikonsumsi sendiri, karena sudah satu tahun kecanduan," tambah Gembong.

Kini, Adita mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Dan ia dijerat Pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini