News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bila Ada Pungli KTP, Warga Diimbau Lapor ke Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Anggota DPRD Kota Depok, Edmond Djohan, menghimbau masyarakat yang masih dimintai uang atau biaya registrasi untuk pembuatan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir di Dinas Dukcapil Kota Depok dan jajaran di bawahnya, agar melaporkan ke polisi.

Sebab, kata Edmond, dengan laporan masyarakat ke polisi tersebut, petugas Pemkot Depok yang meminta pungutan itu bisa dipidana dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 75 Juta. Hal itu berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 mengenai penjelasan perubahan atau Revisi UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditetapkan DPR RI atas usulan Kementerian Dalam Negeri akhir 2013 lalu.

"Sebab ini adalah delik aduan. Jika dari masyarakat tidak ada yang melapor ke polisi, maka pejabat yang melakukan pungli itu tidak bisa dipidana dan ketawa-ketawa di belakang kita," papar Edmond, Rabu (4/6/2014).

Ia menuturkan ketentuan adanya pidana kepada pejabat yang pungli itu tercantum dalam Pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan yang sudah diketok palu di DPR. Bunyinya adalah setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah.

Edmond berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkannya ke polisi jika masih dipungli dalam pembuatak KTP, KK dan Akta Lahir ini. "Kami siap dampingi agar warga tidak takut," katanya. Ia menyatakan banyak menerima laporan warga yang mengeluh adanya pungutan sebesar Rp 100.000 bagi warga yang membuat KTP baru.

"Mereka dipungli dan disuruh membayar retribusi, menerima kuitansi tanda terimanya. Ini berarti Pemkot Depok melegalkan atau meresmikan adanya pungli itu," ujarnya.(Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini