TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Msa (68), kakek dengan 13 orang cucu, masih nekat menjadi kurir barang haram narkotika di usianya yang sudah senja. Msa yang sehari-hari bekerja menjadi penjaga makam tersebut, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya di Jl Ya' M Sabran, Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Dari tangannya, petugas menyita 4,6 kilogram sabu dan 3.930 butir ekstasi yang disembunyikan di lemari besi rumahnya yang berlantai dua.
"Saya disuruh jaga (narkoba) di rumah. Biasanya ada yang datang ke rumah untuk ambil barang," kata Msa kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2014).
Msa yang tinggal bersama istri dan lima anaknya serta 13 cucunya itu, mengaku hanya sebatas menjaga barang haram yang dikirimkan oleh seorang pemasok berinisial AU. Namun hingga saat ini, petugas masih belum berhasil menangkap AU yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Pontianak.
Said menambahkan, dalam setiap transaksi narkoba, ia mendapatkan upah sebesar Rp2 juta-Rp6 juta. Ditambah lagi, AU kerap membantu dirinya jika sedang sakit atau butuh uang.
"Dia (AU) agen kaset VCD/DVD," katanya.
Atas perbuatannya kali ini, MSA dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan rekannya, AU, hingga kini masih dalam pengejaran.