Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Setelah molor selama empat jam, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dengan terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28).
Setelah membunuh, keduanya meninggalkan jenazah Feby di dalam mobil Nissan March di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur akhir Januari 2014 lalu. Karena perbuatannya, kakak beradik ini harus menghadapi meja hijau.
Dalam sidang pembacaan dakwaan secara terpisah oleh jaksa penuntut umum, yang dikoordinatori Arnold Siahaan, baik terdakwa Edo dan Daniel tak didampingi kuasa hukumnya.
Karenanya Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono yang didamping hakim anggota Irfan dan Septi Purba sempat menanyakan hal ini kepada Asido atau Edo sebelum pembacaan dakwaan dimulai.
"Apakah saudara memiliki kuasa hukum?," kata Sapto kepada Asido. Asido lalu menjawab ada. "Kuasa hukum kami, bernama Djarot. Dia kuasa hukum kami yang diberikan polisi untuk mendampingi kami," kata Asido menjawab majelis hakim.
Saat ditanya kenapa kuasa hukum tidak hadir, Asido menjawa tidak tahu. "Tidak tahu pak," katanya. Namun, absennya kuasa hukum keduanya tak membuat hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan. Jaksa pun diminta membacakaan dakwaan terhadap terdakwa.
"Nanti surat dakwaan agar diserahkan kepada kuasa hukum mereka. Saya minta JPU menyerahkan surat dakwaan ini kepada kuasa hukum terdakwa. Dan terdakwa saya minta dengarkan dakwaan jaksa dengan baik," kata Sapto.
Pembacaan dakwaan kepada Asido, lalu dilakukan oleh jaksa Arnold Siahaan. Asido didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Kuasa Hukum Tak Dampingi Terdakwa Pembunuh Feby Lorita
Editor: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger