News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Wanita di Mobil Nissan

Pembunuh Feby Lorita Gugup Hadapi Sidang Dakwaan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Hamonangan Simangunsong (28) dan Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Feby Lorita di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/6/2014). (Warta Kota/Budi Malau)

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, tersangka pembunuh Feby Lorita (32) mengaku gugup menghadapi sidang dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum.

"Saya gugup sekali untuk sidang ini," kata Edo, saat dikeluarkan dari tahanan Pengadilan Negeri Depok, sambil berlalu menuju ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014) sore.

Edo digiring petugas bersama kakaknya, Daniel Hamonangan Simangunsong (28). Keduanya mengenakan baju putih lengan panjang dipadu celana bahan hitam. Edo yang mengenakan kacamata selalu menundukkan wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

Jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Arnold Siahaan membuat dakwaan terpisah untuk kakak beradik ini. Majelis hakim dalam persidangan ini di antaranya Sapto Supriyono, Hendri Irawan dan Rina Zain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini