News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Wanita di Mobil Nissan

Sidang Pembunuhan Feby Molor 3 Jam, Keluarga Korban Galau

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak kandung korban Feby Lorota (32) yakni Evi Lorita (44) dan suaminya Ivan (48) tampak menunggu saat sidang kasus pembunuhan Feby dengan bertanya kepada petugas kejaksaan negeri depok di PN Depok, Rabu (18/6/2014).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang pembunuhan Feby Lorita (32), yang jenazahnya ditemukan dalam mobil Nissan March di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur akhir Januari 2014 lalu, molor selama 4 jam.

Sidang yang rencananya digelar Rabu (18/6/2014) pukul 12.00, di Pengadilan Negeri Depok, sampai pukul 15.40, belum juga digelar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan kedua tersangka pembunuh Feby yakni kakak beradik, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28).

Kedua tersangka sudah berada di tahanan PN Depok sejak pukul 11.00. Begitu juga dengan kakak kandung Feby, Evi Lorita (43) yang didampingi suaminya Ivan (48).

"Saya sudah di sini dari jam 11.00. Tadi informasinya sidang mau digelar jam 12.00, tapi sampai jam 15.30, sidang belum juga digelar, " kata Evi kepada Warta Kota di PN Depok, Rabu.

Pantauan Warta Kota, Rabu sore, Evi dan Ivan tampak resah dan galau menunggu kepastian sidang.

"Kami mau mereka dihukum seberat-beratnya," ujar Evi.

Jaksa Penuntut Umum, Arnold Siahaan, memastikan sidang akan digelar hari ini. "Pasti digelar hari ini, sore ini akan dimulai sidangnya," kata Arnold. (bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini