News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Pembunuh Ade Sara Minta Hukuman Ringan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (kiri) dan Assyifa Ramadhani (kanan) menjalani rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014). Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas proses pembunuhan yang mereka lakukan terhadap korban Ade Sara yang ditemukan tewas di Tol Bintara KM 41. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Hendra Heriansyah mengatakan terkait penetapan pasal 338 KHUP junto 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang menjerat kedua tersangka dianggap tidak tepat.

Ia menuturkan kembali, dalam penelusuran kasus dari kronologis tewasnya Ade Sara, Hafitd dan Assyifah seharusnya dijerat dengan Pasal 353 tentang perencanaan penganiayaan.

"Kami memiliki satu keyakinan, sangat tidak pas jika mereka dikenakan pasal 340. Soalnya, pertama kami melihat peristiwa hukum, tindak pidana perencanaan penganiayaan berbeda dengan 340," ujar Hendra saat diwawancarai Warta Kota, di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).

Hal tersebut juga membuat Hendra akan berupaya terus untuk menyakinkan hakim di pengadilan jika Pasal 338 KHUP junto 340 KUHP, tidak tepat untuk dijerat ke Hafitd dan Assyifah. "Hal tersebut nanti kita akan ajukan di pengadilan," tuturnya singkat.

Hendra pun mengatakan, sejak awal penyidik dianggap tidak netral dalam menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada kliennya. "Berdasarkan dijerat oleh Polres Bekasi, keduanya dikenakan 338 KHUP Junto 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun atau mati. Namun jika melihat perjalanan kasusnya dulu, saya lebih ke pasal 353 ayat 3 yakni tentang penculikan dan penganiyaan. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Hafitd dan Assyifa, dibawa ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat, untuk pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan Ade Sara.

Hafitd yang datang mengenakan celana pendek dan baju polo shirt bergaris putih dan Assyifa yang mengenakan jilbab polcadot dan mengenakan kemeja putih. Kedua tersangka ini datang menggunakan mobil Toyota Avanza silver bernopol B 748 LAY.

Mereka hanya diam membisu tak berkata-kata, saat disatroni beberapa awak media di halaman Kejari Jakarta Pusat. Mereka pun langsung masuk ke pintu masuk Kejari yang di dampingi kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah. Agenda kedua tersangka di Kejari Jakpus tersebut akan melakukan pelimpahan tahap kedua untuk kedua tersangka dan barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut antara lain alat setrum dan satu unit mobil KIA Visto Sporty bernopol B 8328 JO yang dipakai kedua tersangka saat membunuh Ade. Sebelum ke Kejari, kedua tersangka melakukan tes kesehatan di Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku tersebut didampingi beberapa petugas dari penyidik subdit umum unit 5 Jatanras Polda Metro Jaya, untuk penyerahan pelimpahan tahap dua dan penyerahan barang bukti. Berita sebelumnya, Ade Sara Angelina Suroto dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

Ade Sara dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, subsider Pasal 338 junto Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau yang terberat adalah hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini