Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Keluarga Feby Lorita kecewa berat ketua majelis hakim Sapto Supriyono menunda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22) dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28). Keduanya didakwa membunuh Feby pada Januari lalu.
Majelis hakim menunda persidangan keduanya lantaran tidak ada saksi yang hadir sampai Rabu (2/7/2014) pekan depan. Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pekan lalu.
"Kami kecewa karena penundaan sidang sampai minggu depan. Sebab kami berharap sidang kasus ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut," kata Evy Lorita, kakak kandung Feby, yang ditemani suaminya Ivan (48) di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (25/6/2014).
Keluarga meminta jaksa menyiapkan semua saksi yang akan dihadirkan di muka persidangan secara matang. "Kami sudah menunggu lama, enggak tahunya, sidang enggak sampai lima menit, Hakim memutuskan sidang ditunda," kata Evy sambil memperlihatkan kekesalannya.
Meski begitu Evy tetap berharap jaksa dan kuasa hukum terdakwa dapat menyiapkan segala sesuatunya agar sidang lanjutan yang digelar Rabu mendatang tidak lagi mengalami penundaan dan berjalan lancar.
"Sebab kami pun harus rela menyiapkan waktu dan datang jauh-jauh dari Tangerang untuk mengawal sidang ini. Kalau nanti ditunda terus dan berlarut-larut, kami khawatir ada celah hukum yang dimanfaatkan terdakwa," kata Evy.
Evy berharap Asido dan Edo, pelaku utama pembunuhan adiknya, dapat dihukum seberat-beratnya atau bahkan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Karena keduanya telah menghabisi nyawa Feby sangat kejam dan tak berprikemanusiaan.
"Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Hukuman maksimal sangat pantas untuk pelaku utama pembunuhan adik kami," kata Evy.
Jaksa mendakwa Edo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa. "Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata jaksa Arnold.
Edo juga dijerat jaksa dengan pasal pencurian 362 KUHP karena mengambil barang milik korban usai membunuh Feby. Sementara Daniel dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat.
Keluarga Feby Lorita Kecewa Persidangan Dua Pelaku Pembunuhan Ditunda
Baca Selanjutnya:
Benyamin: 16 Tahun Kota Tangerang Selatan, Refleksi dan Optimisme untuk Masa Depan
Editor: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger