Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Retno Listyarti, Kepala SMAN 76 Jakarta Timur dan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menghadiri sidang gugatan seleksi terbuka atau lelang jabatan Kepala Sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014) pagi.
Dalam persidangan tersebut, diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Retno hadir sebagai saksi yang salah satu peserta seleksi jabatan tersebut. Selain itu turut hadir, Lasro Marbun sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang juga menjadi saksi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Akti, dengan dihadiri Alamsyah, Kuasa Hukum dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta dan Turaji, Kuasa Hukum dari Forum Peduli Mutu Pendidikan DKI Jakarta. Dalam keterangannya, Retno pun membeberkan berbagai kebobrokan dalam lelang jabatan Kepala Sekolah.
Baik di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, maupun sebelumnya. Alamsyah, Kuasa Hukum dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, selaku tergugat, menanyakan kepada Retno, bagaimana seleksi untuk menjadi Kepala Sekolah baik saat ini atau sebelumnya.
"Bisa jelaskan bagaimana proses seleksi jabatan untuk kepala sekolah untuk saat ini dan sebelumnya?" Kata Alamsyah, di dalam ruang persidangan Kartika, Rabu (25/6/2014).
Retno, yang duduk di kursi persidangan pun menjelaskannya dengan yakin dan tenang. Sebelumnya, Retno juga menjelaskan terlebih dahulu, telah menjadi guru sejak 1997 lalu. Lalu, ketika ada seleksi jabatan yang dibuka oleh Dinas Pendidikan DKI, ia pun ikut serta. Sebanyak kurang lebih 1.500 guru termasuk kepala sekolah incumbent turut serta.
"Saat itu, saya lakukan tes di SMAN 1 Budi Utomo. Di sana saya tes bareng dengan beberapa kepsek incumbent. Tapi saat itu saya heran, kenapa para kepsek incumbent cepat sekali menyelesaikan soal tes. Padahal soalnya panjang-panjang, tapi mereka dalam waktu 30 menit sudah selesai," kata Retno.
Kemudian, yang mencengangkan lagi, menurut Retno, ketika mengetahui nilai dalam tes tersebut. Para incumbent, rata-rata mendapatkan nilai 86 sampai 100. Sementara, dirinya hanya mendapatkan nilai 68. Batas minimal nilai kelulusan sendiri yaitu 75.
"Setelah diselidiki dan mendapatkan laporan, ternyata kami mendapatkan bukti adanya kebocoran soal dalam ujian seleksi kepala sekolah tersebut. Kami mendapatkan bukti, segepok bocoran soal. Dari 75 soal, ternyata soal itu juga yang ke luar semua dipertanyaan dalam ujian," katanya.
Akhirnya, ia bersama guru lainnya yang tergabung dalam FSGI melaporkan temuan tersebut. Saat itu, Jokowi beserta Ahok menerimanya di Balai Kota. "Kata pak Wagub, siapa yang diuntungkan dalam kasus ini? Saya jawab, kepsek incumbent. Akhirnya pak Wagub mengatakan akan lakukan investigasi, jika bukti itu benar, maka seleksi jabatan kepsek akan diulang. Dan ternyata, seleksi jabatan diulang, artinya, memang benar ada kecurangan dalam seleksi tersebut," katanya.
Kepsek ini Beberkan Kebobrokan Seleksi Kepsek di DKI
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger