Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32), perempuan yang jenazahnya ditemukan di mobil Nissan March putih miliknya, akhir Januari 2014 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (25/6/2014) sore hanya berjalan singkat tak lebih dari 5 menit.
Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono dengan didamping hakim anggota Irfan dan Septi Purba akhirnya menunda sidang sampai Rabu (2/7/2014) minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena hari ini tidak ada saksi yang hadir.
Juru Bicara PN Depok Pandji Santoso mengatakan, sidang tadi beragendakan pemeriksaan saksi setelah terdakwa memutuskan tak akan memberikan eksepsinya. "Karena tak ada saksi yang hadir, maka sidang ditunda sampai Rabu mendatang," kata Pandji.
Kedua terdakwa kakak beradik, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) didampingi kuasa hukum mereka Herman. Keduanya mengenakan baju putih dan lengan panjang serta celana bahan hitam.
Jaksa penuntut umum Arnold Siahaan mengatakan, menerima penundaan sidang sampai Rabu depan. Pihaknya akan mencoba menghadirkan beberapa saksi kasus ini, yakni para saksi yang melihat dan menemukan jenasah korban pertama kali. "Kami akan hadirkan saksi pada Rabu mendatang," ujarnya.
Feby dibunuh Asido alias Edo, rekan satu apartemennya, karena motif asmara. Feby menolak Edo dengan kata-kata kasar karena sudah memiliki istri. Rupanya perkataan Febby membuat Edo sakit hati dan sampai menghabisinya di Bojonggede, Bogor pertengahan Januari lalu.
Perbuatan Edo mendapat bantuan dari kakaknya Daniel ketika membuang dan menyembunyikan jenazah Feby di dalam mobil Nissan March putih miliknya di dekat TPU Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur. Warga menemukan jenazah Feby di bagasi belakang mobil.