Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam mengawasi tempat hiburan yang masih membandel dengan membuka tempat hiburan sesuai yang ditentukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan personel di lima wilayah Ibukota. Selain itu, pihak Satpol PP juga bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan dimulai besok, Jumat (27/6/2014). Sementara mulai hari ini, Kamis (26/6/2014) ratusan petugas gabungan tersebut akan melakukan penempelan stiker bertuliskan "Tutup" bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa dan stiker "Buka" bagi tempat hiburan yang boleh buka namun diatur jam operasionalnya.
Secara simbolis penempelan stiker buka-tutup dilakukan di empat tempat hiburan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Yakni Sun City, Paragon, V2 dan panti pijat tradisional Linda. Menurut Kasatpol PP DKI, Kukuh Hadi Santoso, sebagai pengawasan ratusan petugas dikerahkan untuk berkeliling setiap harinya memantau operasional tempat hiburan.
Dengan rincian 30 personel dari Polda Metro Jaya, 10 personel dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, 10 personel dari Kesbangpol dan 75 personel aparat Satpol PP DKI.
"Sebanyak 165 petugas gabungan dari 30 petugas dari Polda Metro Jaya, 10 petugas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI, 10 petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, 75 petugas Satpol PP DKI dan 50 petugas Satpol PP tingkat Kotamadya mulai melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang harus ditutup selama bulan Ramadan," kata Kukuh di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Kukuh menjelaskan bahwa ada sebanyak 1.799 tempat hiburan yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 898 tempat hiburan yang harus ditutup. Sedangkan 529 tempat hiburan lainnya boleh buka dengan pembatasan jam operasional. Sisanya, 372 tempat hiburan boleh dibuka selama bulan puasa.
Ditegaskannya, kebijakan melakukan pengawasan tempat hiburan malam berdasarkan Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.
"Bagi Satpol PP, pengawasan tempat hiburan malam berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Indutsri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Iwan Syaefuddin, penempelan stiker ini merupakan upaya pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
"Stiker ini menandakan mana tempat hiburan yang harus tutup dan mana yang diperbolehkan buka selama Ramadan. Dengan adanya stiker ini warga bisa melihat jika ada tempat hiburan yang ditempeli stiket bertuliskan tutup tapi tetap buka bisa langsung melapor ke petugas,? tukasnya.
Iwan menjabarkan dari total 1.361 sebanyak 446 tempat hiburan dipastikan harus ditutup penuh selama Ramadan. Sedangkan yang diatur jam operasionalnya hanya ada 915 tempat hiburan. Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan.
"Kemudian tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music," tutupnya.
Ratusan Personel Gabungan Awasi Tempat Hiburan Selama Ramadan
Baca Selanjutnya:
Benyamin: 16 Tahun Kota Tangerang Selatan, Refleksi dan Optimisme untuk Masa Depan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger