TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan memantau dan memonitor sekitar 40 tempat hiburan malam di Kota Depok, selama bulan Ramadan ini.
Pemantauan dilakukan dengan menurunkan aparat Satpol PP di lokasi hiburan malam untuk memastikan tidak beroperasinya hiburan malam tersebut selama bulan Ramadan.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana kepada wartawan, Jumat (27/6/2014). Menurut Nina, pemantauan ini dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat edaran bernomor 300/673/ Satpol PP, berisi imbauan ke puluhan pengusaha hiburan malam di Depok, agar menutup usahanya mulai H-3 Ramadhan sampai H+3 Lebaran.
"Surat edaran sifatnya hanya imbauan. Jadi kalau mereka tetap beroperasi di bulan puasa tidak ada sanksi yang mengaturnya, sampai penutupan izin operasi, karena tidak ada Perda-nya. Namun nantinya hanya kami beri peringatan saja," papar Nina.
Karenanya, kata Nina, pihaknya akan melakukan pengontrolan dan pemantauan ke semua tempat hiburan malam di Depok selama Ramadhan, mulai dari tempat karaoke, kafe, tempat biliar, panti pijat, spa dan bentuk tempat hiburan malam lain, juga yang tersedia di hotel.
Berdasarkan surat edaran yang telah diberikan, kata Nina, Satpol PP akan mengontrol serta memberikan imbauan selama 6 hari pertama di bulan Ramadan, jika ditemui masih ada tempat hiburan malam yang membuka operasi.
Namun, selain waktu yang telah ditentukan tersebut, menurut Nina, pihaknya sudah menugaskan aparatnya untuk terus memantau semua lokasi hiburan malam setiap harinya di bulan Ramadan. "Jika ada yang beroperasi, kami akan minta untuk menutup operasinya dulu," kata Nina. (Budi Malau)
Selama Ramadan, Satpol PP Tongkrongi Tempat Hiburan Malam di Depok
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger