Laporan wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Wimar Witoelar ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (30/6). Laporan telah dicatat dengan nomor LP/2392/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus.
Menurut pelapor yang juga ketua Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Wimar memang sudah meminta maaf atas aksinya mengunggah gambar deretan politisi bersama Prabowo-Hatta dan memasang lambang Muhammadiyah.
"Dia (Wilmar) memang sudah meminta maaf melalui twitternya, namun permintaan maaf berbeda dengan masalah hukum, Tindakan Wimar mengupload gambar tersebut menyakitkan seluruh warga Muhammadiyah, apalagi ada captionnya, galeri para bajingan, kebangkitan bad guys," tuturnya di Mapolda Metro Jaya.
Wimar dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Serta Pasal 45 UU RI Nomor 2008 tentang ITE. Bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa gambar yang diupload oleh Wimar.
"Warga Muhammadiyah mungkin memaafkan, namun kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi, Wimar itu bukan orang biasa, dia tokoh penting, jadi tidak boleh bertindak semena-mena," tuturnya.