News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Parkir Dibakar

Tak ada Perwakilan TNI yang Jenguk Yusri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Yusri (47) kini dirawat di RS Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dirawat lantaran dibakar yang diduga dilakukan oleh oknum TNI. Menurut teman Yusri, Feri, korban kini dalam keadaan kritis, Selasa (25/06/2014).

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Cut Megawati (42) selaku istri korban pembakaran juru parkir (jukir) di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, menginginkan pihak TNI, Pratu Heri (pelaku), dan keluarga pelaku, menjenguk dan bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya rumah sakit yang kini masih menunggak.

Namun, ketika Warta Kota mencoba menghubungi Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa, melalui via pesan singkat hanya menuturkan akan menyampaikan hal tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD.

"Hal demikian akan saya sampaikan ke Pusat Polisi Militer TNI AD," singkatnya via pesan singkat kepada Warta Kota, Senin (30/6/2014).

Seperti yang diketahui, Yusri (47) merupakan seorang jukir liar di kawasan monas dan korban pembakaran yang dilakukan oleh oknum TNI bernama Pratu Heri. Hingga saat ini, Yusri yang mengalami luka bakar 30 persen sedang dirawat intensif di RSCM. Tak hanya itu, Yusri masih dalam keadaan tak sadarkan diri maupun koma.

Teman-teman Yusri dan istrinya hampir setiap hari menjenguknya untuk melihat perkembangan pria asal Aceh tersebut. Mengenai tindakan tak manusiawi Pratu Heri, Hasil pemeriksaan Pomdam Jaya adalah terhadapnya Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol Air Mineral) ke bagian wajah dan badan Tengku Yusri.

Kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin. Untuk itu, Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, ia juga akan dikenakan Hukuman Tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD. Pomdam Jaya pun sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014. Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Tengku Yusri.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini