TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan menindak tegas pejabat Pemprov DKI yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau enggak laporin, sudah jatuh tempo, ya sudah copot saja kan. Distafkan saja," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Meski belum ada aturan yang mengatur mengenai sanksi apabila pejabat tidak menyerahkan LHKPN, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan pihaknya akan berinisiatif membentuk aturan itu khusus di lingkungan Pemprov DKI.
"LHKPN itu memang harus dilaporin dari dulu, cuma kan memang enggak ada sanksi. Enggak ada sanksi tinggal kita bikin saja," kata Ahok.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI, I Made Karmayoga mengungkapkan baru sebanyak 300 dari 756 PNS DKI yang telah menyerahkan LHKPN.
Untuk mempercepat penyerahan itu, Made mengungkapkan pihaknya akan memberikan pengarahan kepada lurah dan camat bagaimana mengisi formulir tersebut.
"Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," ucap Made.