News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalam Sidang Pembelaan Hari ini AQJ Bakal "Curhat"

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

 TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA,— Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul (14), akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.30 WIB.

 "Dul akan datang, sidang pukul 11.30 WIB," kata kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/7/2014) malam. Dia menyatakan telah siap mengikuti sidang tersebut.

 MenurutLydia, Dul akan menyampaikan curhat dalam persidangan tersebut. "Dul akan menyampaikan apa yang dirasakannya. Ungkapan hati mengenai penyesalan dan permintaan maaf," ujar dia.

 Maia Estianti, ibu Dul, juga direncanakan datang dalam persidangan ini.Namun,Lydiabelum dapat memastikan apakah Ahmad Dhani, ayah Dul, akan datang juga ke persidangan.

 Sidang dengan agenda pembelaan ini seharusnya digelar pada Rabu (25/6/2014). Sidang tersebut batal karena Dul tak datang. Menurut kuasa hukumnya pada saat itu, ketidakdatangan Dul karena materi pembelaan diri belum rampung disusun.

 Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 orang, pada Minggu (8/9/2014) dini hari. Dia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuknya adalah maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini