TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA,— Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul (14), akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.30 WIB.
"Dul akan datang, sidang pukul 11.30 WIB," kata kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/7/2014) malam. Dia menyatakan telah siap mengikuti sidang tersebut.
MenurutLydia, Dul akan menyampaikan curhat dalam persidangan tersebut. "Dul akan menyampaikan apa yang dirasakannya. Ungkapan hati mengenai penyesalan dan permintaan maaf," ujar dia.
Maia Estianti, ibu Dul, juga direncanakan datang dalam persidangan ini.Namun,Lydiabelum dapat memastikan apakah Ahmad Dhani, ayah Dul, akan datang juga ke persidangan.
Sidang dengan agenda pembelaan ini seharusnya digelar pada Rabu (25/6/2014). Sidang tersebut batal karena Dul tak datang. Menurut kuasa hukumnya pada saat itu, ketidakdatangan Dul karena materi pembelaan diri belum rampung disusun.
Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 orang, pada Minggu (8/9/2014) dini hari. Dia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuknya adalah maksimal 6 tahun penjara.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?