TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32), Rabu (2/7/2014) siang ini.
Feby adalah janda beranak satu yang tewas dibunuh rekan satu apartemennya, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dengan motif asmara.
Jenasah Feby ditemukan di dalam mobil Nissan March F 1356 KA putih miliknya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, akhir Januari 2014 lalu. Feby dibunuh karena telah membuat Edo sakit hati. Sebab cara Feby menolak cinta yang diutarakan Edo, diangap sangat kasar.
Edo lalu minta meminta bantuan kakaknya Daniel Hamonangan Simangunsong (28) untuk membuang jenasah Feby.
Kakak beradik Edo dan Daniel menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Juru Bicara PN Depok Pandji Santoso mengatakan sidang Rabu ini, akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang katanya akan menghadirkan dua terdakwa. "Siang ini sidang lanjutan kasus pembunuhan itu akan kembali digelar," kata Pandji kepada Warta Kota, Rabu pagi.
Sidang dengan agenda keterangan saksi ini, kata Pandji adalah gelaran sidang untuk yang ketiga kali.
Sidang pertama dua pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan baik.
Sidang kedua seminggu lalu, yang dijadwalkan beragenda pembacaan eksepsi atau pandangan terdakwa atas dakwaan JPU ternyata tidak dilakukan. Sebab terdakwa tidak mengajukan eksepsinya. Saat itu Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono dan hakim anggota Irfan serta Septi Purba sebenarnya sudah langsung meminta sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi.
Namun karena tidak ada satupun saksi yang hadir, maka sidang ditunda sampai Rabu hari ini. "Diharapkan jaksa bisa menghadirkan saksi," katanya.
Evy Lorita, kakak kandung Feby Lorita, mengaku dirinya akan kembali hadir dalam sidang pembunuhan adik kandungnya, utntuk yang ke 3 kalinya ini. "Saya akan hadir. Ini sedang dijalan. Saat ini, Di PN Depok sudah ada kerabat dan saudara kami yang ingin ikut menyaksikan sidang," kata Evy kepada Warta Kota, Rabu (2/7(2014).
Dalam sidang perdana dua minggu lalu, dakwaan yang dibaca Jaksa Peuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan, Arnold Siahaan, menjerat Asido alias Edo, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. Kami kenakan pasal pencurian 362 KUHP karena pelaku juga mengambil barang milik korban usai membunuhnya," papar Arnold.
Sementara kakak Edo, yakni Daniel, kata Arnold, dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat. "Ancaman hukuman dibawah 10 tahun atau maksimal kurungan 7 tahun penjara," kata Arnold.(Budi Malau)