Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sudah dua kali pihak Polda Metro Jaya memeriksa tiga oknum guru JIS yang diduga melakukan kekerasan seksual.
Pemeriksaan yang memakan waktu puluhan jam, sejak pagi hingga malam hari itu, tidak kunjung menaikkan status tersangka pada ketiga guru tersebut.
Dalam pemeriksaan kali kedua, Rabu (2/7/2014), ketiga guru JIS masih berstatus saksi dan selesai diperiksa diperbolehkan pulang oleh penyidik.
Terkait pemeriksaan kali kedua ini, muncul informasi beredar, ketiga guru JIS dipertemuan dengan tiga keluarga korban kekerasan seksual. Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum guru JIS, Hotman Paris.
"Hari ini diperiksa untuk berita acara bukan dipertemukan. Mereka itu sebagai saksi mengapa harus dipertemukan," tegas Hotman.