TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, mengajukan penangguhan penahanan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (16/7/2014) di Mapolda Metro Jaya. Dua guru JIS yang dimaksud antara lain, Neil Bantleman dan Ferdinant Michel
Namun hingga kini pihak kepolisian mengaku belum menerima adanya permohonan pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum kedua tersangka.
"Untuk penangguhan penahanan belum ada ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (16/7/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Nantinya apakah dikabulkan atau tidak, keputusannya ada di tangan penyidik.