TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul mengucapkan terima kasih, karena majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan mengembalikannya kepada orangtua, terkait kasus kecelakaan maut yang terjadi pada 8 September, tahun lalu.
"Saya mau terima kasih kepada hakim, jaksa. Pokoknya semua. Bunda, kakak El, kakak Al, Ayah, dan semua wartawan. Pokoknya untuk semua yang dukung terimakasih, terutama pada Allah SWT. Kepada semuanya, saya ucapkan terimakasih atas doanya," ucap Dul, Rabu, (16/7/2014), usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, tak bisa menutupi perasaannya yang lega karena bebas dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa menyampaikan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Kemudian, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan subsider pekerja sosial selama tiga bulan.
Majelis hakim rupanya punya pertimbangan saat menjatuhkan putusan untuk mengembalikan Dul ke orangtuanya berdasarkan restorative justice, UU No.11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
Sebab, Dul masih berusia sangat muda. Orangtuanya juga masih mampu mengarahkan anaknya ke hal yang lebih baik supaya tumbuh dan bisa mengembangkan potensinya.
Namun, majelis hakim menganggap dakwan jaksa telah terpenuhi. Dul dianggap bersalah karena telah melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.