Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Guru Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea menyatakan akan melaporkan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri. Mereka merasa dibohongi saat penahanan kedua kliennya. Menurutnya, pada Senin (14/7/2014) malam pemeriksaan 21.30 berakhir.
"Kita harap-harap cemas apakah akan ditahan atau tidak, tetapi ketika kanit datang membawa surat kuning dia bilang kepada dua petugas kedutaan kalau tidak ada penahanan," tuturnya, Rabu (16/7/2014).
Namun, saat itu dia meminta kepada dua tersangka Neil Batleman dan Ferdinand Tjiong untuk tetap tinggal dan tidur di sofa karena mereka akan diperiksa kembali pada pagi harinya. Kemudian setelah dirinya meninggalkan Polda Metro Jaya, penyidik secara paksa meminta kedua kliennya menandatangani surat penahanan.
"Kita merasa ditipu, karena penandatangannya itu tidak didampingi oleh kuasa hukum, kita menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian namun mereka menjawab semuanya sudah sesuai," tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya sudah menyiapkan laporan ke Propam Mabes Polri. "Segera kita laporkan, sebab saya yakin kalau itu semua menyalahi prosedur," jelasnya.