News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Per 1 Agustus Tak Ada Lagi Integrasi Tiket Transjakarta dengan APTB dan BKTB

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews.com, Jakarta - Pihak pengelola Transjakarta memutuskan, mulai 1 Agustus 2014 tak akan lagi menyediakan tiket angkutan umum terintegrasi busway, seperti Kopaja AC, Kopami, APTB dan BKTB, di Halte Transjakarta. Dengan demikian, tak ada lagi integrasi tiket antara Transjakarta dengan angkutan-angkutan tersebut.

Menurut Direktur Institute Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, Yoga Adiwinarto, adanya peraturan tersebut akan membuat para pengguna Kopaja AC, Kopami, APTB, dan BKTB harus membayar biaya "double" bila ingin melanjutkan perjalanan dengan Transjakarta. Hal itu berbeda dari penerapan selama ini di mana para penumpang Kopaja, Kopami, APTB, dan BKTB tidak perlu lagi membayar biaya jika ingin melanjutkan perjalanan dengan Transjakarta.

"Kalau mau naik Kopaja AC dari halte transjakarta harus bayar double. Bayar tiket busway dulu Rp 3.500. Terus bayar Kopaja AC-nya Rp 5.000. Totalnya jadi Rp 8.500," kata Yoga kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2014).

Pengumuman mengenai perubahan ketentuan ini sudah dipasang di sejumlah halte Transjakarta. Yoga memprediksi, aturan tersebut akan berpotensi membuat jumlah pengguna Kopaja, Kopami, APTB, dan BKTB menurun, karena selama ini para penggunanya merupakan pengguna Transjakarta.

"Kalau harus bayar double bakalan sepi Kopaja AC sama APTB," ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak Transjakarta terkait perubahan ketentuan ini. Namun, beberapa hari lalu, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengatakan bahwa mulai pertengahan Agustus, pihak Transjakarta tidak akan lagi menjual tiket kertas. Penumpang diminta untuk segera memiliki tiket elektronik produk perbankan dari beberapa bank, seperti Flazz (BCA); e-money (Mandiri); Brizzi (BRI); Tap Cash (BNI); Mega Card (Bank Mega); dan Jak Card (Bank DKI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini