Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia akan segera mencairkan gaji, pensiunan, serta tunjangan PNS DKI Jakarta ke-13 pada 23 Juli 2014. Besarannya sesuai dengan penghasilan sebulan atau yang diterima pada bulan semuanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keyangan Yudi Pramadi dalam keterangan persnya menyatakan hal itu. "Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 agar pelaksanaan pembayaran dapat diselesaikan sesuai rencana," katanya.
Pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 telah direncanakan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendaoatan dan Belanja Negara tahun 2014. Sebagai implementasinya, Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2014.
"Sebagai petunjuk teknis pencairannya, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri nomor 144/PMK.05/2014," tuturnya.
Selepas Juli, Kemenkeu juga masih tetap akan mencairkan kepada satuan kerja yang belum mendapatkannya. Hal ini lantaran mereka terlamba mengajukan pencairan dana.