Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah mengimbau warga untuk tidak melakukan takbir keliling. Pasalnya takbir keliling akan memicu kecelakaan lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak takbir keliling yang sudah melanggar aturan lalu lintas.
"Takbir keliling menggunakan truk kan dilarang oleh Undang-undang karena membahayakan. Terlebih kalau sampai ke atap mobil, ya pasti ditindak," tegas mantan Kapolda Jawa Tengah itu, Jumat (25/7/2014) di Mapolda Metro Jaya.
DSaat malam takbiran, pihaknya akan menyebar anggota di beberapa titik untuk mengawasi takbir keliling.
Nantinya apabila membahayakan baik bagi peserta takbir keliling maupun pengguna kendaraan lainnya maka akan ditindak.
"Sebaiknya takbir di masjid saja, di lingkungan rumah," katanya.