TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta Internasional School (JIS) angkat bicara terkait perpanjangan masa penahanan dua guru JIS hingga 40 hari kedepan.
Pihak Polda Metro memperpanjang masa tahanan karena pada Sabtu (2/8/2014) esok, masa tahanan dua guru itu habis. Sementara berkas perkara belum rampung.
"Jakarta International School sangat kecewa dan sedih atas keputusan pihak kepolisian yang memperpanjang masa penahanan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong untuk keperluan kelanjutan
proses penyidikan," ucap pihak JIS dalam pernyataanya, Jumat (1/8/2014).
Atas perpanjangan masa penahanan itu, pihak JIS mengatakan tidak bisa memahami mengapa diperlukan perpanjangan masa penahanan bagi kedua guru itu.
Atas dasar itu, JIS juga mengaku akan terus mempertanyakan proses penyidikan terkait kasus ini serta kebenaran dari bukti-‐bukti yang dimiliki pihak kepolisian.
"Kami akan terus mendampingi kedua guru kami, di mana keduanya memiliki jejak rekam pengalaman kerja yang sangat baik, dengan tetap berkeyakinan bahwa tuduhan yang dibuat atas mereka adalah tidak benar dan tidak berdasar," ujarnya.
JIS akan senantiasa membantu kedua guru dengan menyediakan upaya hukum terbaik dan akan terus menantang tuduhan-tuduhan yang dilancarkan melalui beragam cara dalam kerangka hukum yang berlaku.
Keputusan pihak kepolisian mengenai perpanjangan masa tahanan dianggap tidak adil. Serta pihak sekolah merasa sangat bersedih dan akan terus memberikan dukungan moral kepada mereka.