Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim mengaku belum menetapkan guru SMK Ganesha Satria, Mc Donald Emry sebagai tersangka pemerkosaan terhadap siswi FR (18). Emry memperkosa FR dua kali, pada November dan Desember 2013.
"Ini baru laporan terlapor dan kami masih memeriksanya. Hasil visum saja belum ada, jadi belum ada tersangka yang bisa kami tetapkan," kata Agus di Mapolresta Depok, Senin (4/8/2014). Sampai saat ini polisi masih menganalisa laporan FR untuk menetapkan tersangka.
Kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini, terutama menunggu hasil visum terhadap FR. Meski FR siang tadi sudah melakukan visum, namun polisi belum mendapatkan hasilnya.
FR (18) yang baru lulus SMK Ganesha Satria di Sukmajaya, Depok, melaporkan pencabulan yang dilakukan wali kelasnya Emry. FR mengaku tengah mengandung delapan bulan setelah Emry dua kali memperkosanya saat perpisahan kelas di Puncak, Bogor.
Saat terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut, FR mengaku berada di bawah ancaman Emry. Bahkan, FR dinyatakan tidak akan lulus sekolah jika tak meladeni nafsu bejat Emry.