News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Bukti Olah TKP Cukup untuk Menahan Dua Guru JIS

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala sekolah TK JIS dan staf lapor ke Polda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski dua gurunya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak Jakarta International School (JIS) tetap menganggap polisi tidak memiliki bukti untuk menjerat keduanya.

Terakhir, pihak JIS melaporkan kejanggalan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak Polda ke Kompolnas, Rabu 
(6/8/2014) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, minimal 
dua alat bukti sudah cukup.

Apalagi jika penyidik berani melakukan penahanan, berarti perkara itu sudah diyakinkan terjadi dan siap 
dipersidangkan.

"Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka, berarti penyidik punya keyakinan kuat mereka memang bersalah," kata 
Rikwanto, Kamis (7/8/2014).

Rikwanto membeberkan alat bukti yang didapat dari hasil olah TKP sudah lebih dari cukup untuk menjerat dua guru 
JIS. Ditambah lagi bukti pendukung lainnya seperti laporan polisi, keterangan korban, keterangan psikolog dan olah TKP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini