Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski dua gurunya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak Jakarta International School (JIS) tetap menganggap polisi tidak memiliki bukti untuk menjerat keduanya.
Terakhir, pihak JIS melaporkan kejanggalan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak Polda ke Kompolnas, Rabu
(6/8/2014) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, minimal
dua alat bukti sudah cukup.
Apalagi jika penyidik berani melakukan penahanan, berarti perkara itu sudah diyakinkan terjadi dan siap
dipersidangkan.
"Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka, berarti penyidik punya keyakinan kuat mereka memang bersalah," kata
Rikwanto, Kamis (7/8/2014).
Rikwanto membeberkan alat bukti yang didapat dari hasil olah TKP sudah lebih dari cukup untuk menjerat dua guru
JIS. Ditambah lagi bukti pendukung lainnya seperti laporan polisi, keterangan korban, keterangan psikolog dan olah TKP.