TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Entah apa yang merasuki pikiran S (60) alias A yang tega mengagahi dua keponakannya EA (15) dan IA (9) selama bertahun-tahun, oleh pelaku yang juga paman korban.
EA diperkosa sejak TK hingga SD kelas V, sementara IA dari kelas I hingga kelas V SD. Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban jika melaporkan.
Kasus ini terungkap setelah melihat perubahan pada putri sulungnya EA setiap melihat berita kasus asusila JIS di televisi. Korban selalu murung dan berdiam diri, bahkan setiap pulang sekolah korban selalu menangis.
Keluarga tersebut tinggal berdekatan di dalam satu komunitas etnis tertentu di wilayah Jombang, Tangerang Selatan. Namun A, ayah korban akhirnya melapor kepada Polres Jakarta Selatan dan kini pelaku sudah ditahan.
Namun lantaran khawatir proses berkas bolak-balik dikembalikan polisi dan Kejaksaan Tigaraksa, A khawatir masa penahanan korban yang tinggal 21 hari akan selesai dan bebas dari penjara. A pun meminta pendampingan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas Perlindungan Anak.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menuturkan korban masih satu keluarga yang tinggal sangat berdekatan dengan keluarga pelaku. Bahkan dapur di rumah mereka pun berbarengan lantaran ibu korban dan istri pelaku adalah kakak beradik.
"Kekhawatiran keluarga korban karena masih keluarga terdekat, salah satu etnis tertentu di Tangsel, takut kembali ketemu dengan keluarga korban, karena korban trauma," kata Arist kepada wartawan di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/08/2014).
Menurutnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi pada April 2014, karena kedua korban baru berani mengaku kepada orangtuanya setelah disetubuhi puluhan kali oleh pelaku. Pelaku sempat buron satu bulan hingga akhir Mei berhasil ditangkap.
Arist mengklaim tidak bermaksud mempertontonkan korban kepada publik, tetapi ia ingin menyampaikan bahwa kejahatan seksual kepada anak bukan perkara main-main. IA rencananya akan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes darah dalam waktu dekat.
"Karena kelamin korban mengelurakan bau busuk. Kami khawatir dengan penyakit yang dialami akibat virus yang ditularkan pelaku," katanya.
Selain itu, Arist menyatakan, pihaknya juga akan memberi pendampingan secara hukum dan psikologis.
"Kami juga akan mendampingi psikologis kepada kedua korban dan orangtua mereka. Karena masa penahanan pelaku akan segera berakhir. Apalagi keluarga korban dan pelaku tinggal dalam satu lingkungan yang sama," katanya.