Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya besok Jumat (15/8/2014) melimpahkan berkas kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) dengan tersangka Neil dan Ferdinant ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkasnya belum rampung, rencananya dari penyidik baru besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (14/8/2014) usai acara Pencanangan Nasional Sekolah "TOLERANSI" di SMAN 13 Kota Bekasi.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan saat ini berkas tersebut masih disusun.
"Kami masih susun berkas, masih ada keterangan dari saksi ahli yang perlu dimasukkan dalam berkas," kata Heru.
Heru berharap setelah berkas dikirim ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas.
Setelah itu, Kejaksaan akan memberikan jawaban apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau ada yang perlu diperbaiki (P19).
"Diharapkan berkas segera P21 dan disusul pelimpahan tahap kedua. Selama menunggu berkas dinyatakan lengkap dua tersangka (Neil dan Ferdinant) masih ditahan di Polda," tegas Heru.