TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa pembangunan Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan upaya banding yang diajukan PD Pasar Jaya atas putusan yang memenangkan penggugat Walman Aruan Cs.
Itu artinya, PD Pasar Jaya pun bersiap-siap melanjutkan pembangunan Pasar Bendungan Hilir dan Kavling 36 yang lokasinya tidak jauh dari pusat bisnis Sudirman.
Sebelumnya, PT TUN mengabulkan semua permohonan penggugat sesuai putusan PTUN No: 214/G/2013/PTUN-JKT pada tanggal 1 April 2014. Putusan ini kini dianulir dengan hasil putusan Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 162/B/2014/PT.TUN.JKT.
PT TUN menerima permohonan banding dari tergugat dan menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat serta membatalkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang telah di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 214/G/2013/PTUN.JKT, tanggal 22 Juli 2014.
Desmihardi, Kuasa Hukum PD Pasar Jaya juga mengklaim telah memenangkan gugatan yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernomor : 454/Pdt.G/p2013/PN.JKT. TIM pada tanggal 9 Juli 2014.
Atas keluarnya putusan tersebut bisa menjadi dasar untuk PD Pasar Jaya melanjutkan pembangunan pasar Bendungan Hilir dan Kavling 36.
“Putusan ini sebagai dasar kita melanjutkan rencana Pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36 dalam waktu dekat. Bukan menang atau kalah yang menjadi tujuan bagi kami, tetapi bagaimana kita mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil dan Kavling 36a untuk segera dilakukan peremajaan Pasar,” kata Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun dalam pernyataannya, Senin(18/8/2014).
“Sebagian besar pedagang sudah tidak sabar untuk menempati pasar hasil peremajaan,” tambah Agus.
Sebelumnya, pihak PD Pasar Jaya melakukan upaya banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak eksepsi dan permohonan mereka selaku tergugat, atas perkara pengosongan tempat usaha pertokoaan milik pedagang di Pasar Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
PD Pasar Jaya menilai, Hakim tidak melihat berbagai mempertimbangan yang diajukan mereka, termasuk masalah pengosongan pasar yang kemudian menjadi objek gugatan para pedagang.
PTUN mengabulkan gugatan para pedagang dari Pasar Benhil terhadap PD Pasar Jaya selaku tergugat atas kebijakan pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Majelis hakim membatalkan semua permohonan dan juga eksepsi (pembelaan) dari PD Pasar Jaya selaku tergugat.
Dalam pokok perkara, poin pertama majelis hakim mengabulkan perkara dari tergugat seluruhnya. Pada poin kedua, hakim juga menyatakan batal surat keputusan PTUN berupa surat PD Pasar Jaya. Sementara poin ke tiga hakim mewajibkan tergugat mencabut keputusan PTUN oleh PD Pasar Jaya. Poin terakhir, hakim membebankan tergugat untuk biaya perkara Rp 191.000.
Majelis hakim mengabulkan gugatan dari penggugat karena pertimbangan bahwa sosialisasi pengosongan yang dilakukan terhadap para pedagang Pasar Benhil tidak mewakili 60 persen suara pedagang.
PD Pasar Jaya, digugat oleh para pedagang dengan objek sengketa Surat Tergugat Nomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang Pengosongan Tempat Usaha Pertokoan Kavling 36, Bendungan Hilir, Jakarta. Para pedagang merasa dirugikan oleh PD Pasar Jaya karena rencana peremajaan tidak melalui sosialisasi. Menurut mereka, PD Pasar Jaya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009.
Mereka menilai, PD Pasar Jaya justru akan membangun semacam kondominium di atas tempat usaha mereka berdiri. PD Pasar Jaya juga disebut sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga.