News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Akankah Sederet Fakta Ini Membuat Hafitd Dihukum Mati?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara di Mapolda Metro Jaya diperankan langsung Hafitd (kiri) dan Assyifa (kanan), Kamis (3/4/2014).

"CINTA memang tak selamanya bisa indah.
Cinta juga bisa berubah menjadi sakit"

Sepenggal bait lagu Cinta Tak Harus Memiliki yang dipopulerkan grup band ST 12, sebelum bubar itu, pas dilekatkan pada hubungan asmara dua sejoli yang berakhir tragis. Semula kisah- kasih yang manis namun berujung pahit.

Seperti dialami Ade Sara Angelina Suroto dan kekasihnya Ahmad Imam Al Hafitd. Kedua remaja 17 tahun itu sempat memadu kasih sejak 2012, namun berujung tragis. Hafitd sakit hati diputus dan ditinggal Ade, lalu bersekongkol dengan Assyifa (19), kekasih barunya, menghabisi Ade.

Kejadian bermula Senin (3/3/2014). Siang hari, sebelum berangkat kursus Bahasa Jerman di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Ade Sara berpamitan pada orangtuanya untuk menginap di rumah temannya, di Rawamangun, Jakarta Timur.

Keesokan harinya, Selasa (4/3/2014) pukul 21.00 WIB, Ade Sara bertemu dengan Assyifa di dekat Stasiun Kereta Api Gondangdia. Assyifa sengaja disurut Hafitd untuk menemui Ade, karena Ade sudah tidak berkenan bertemu Hafitd.

Tak lama kemudian, Ade berhasil diajak masuk ke mobil Kia Visto milik Hafitd. Di dalam mobil llah terjadi penganiayaan, penyetruman, penyumpalan tenggorokan hingga dia mati lemas. Rabu (5/3/2014) dini hari, jasad Ade dibuang di pinggir di Kilometer 41 Tol Bintara, Cikunir, Kota Bekasi.

Berikut beberapa fakta yang meungkin memberatkan Hafitd di persidangan:

Rencanakan Pembunuhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (17/3/2014) di Mapolda Metro Jaya mengatakan, Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) mengaku memang memiliki niat untuk menculik Ade Sara.

"Mereka (Hafitd dan Assifa) niatnya menculik. Niat mereka menculik," kata Rikwanto kemudia menyebut, "Yang lebih dominan Hafitd." (Baca: Hafitd dan Assyifa Berencana Culik Ade Sarah)

Kanit V Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus mengatakan mendalami mengenai kapan dan di mana perencanaan keduanya menghabisi nyawa Ade Sarah.

"Itu masih didalami, sekadar membunuh atau menganiaya. Memang ada perencanaan seminggu sebelumnya untuk menghabisi korban. Dan itu kesepakatan bersama, tapi mereka tidak menyiapkan sarana dan peralatan. Ini didalami terus," tutur Antonius, Minggu (16/3/2014). (Baca: Polisi Dalami di Mana Pembunuhan Ade Sarah Direncanakan)

Namun pengacara menyanggah duagaan adanya pembunuhan berencana. Penasihat hukum Hafitd, Handrayanto mengatakan kliennya tidak berencana membunuh korban Ade Sara. Ia menjelaskan memang pernah terlontar pernyataan Hafitd kepada kekasihnya Syifa untuk menculik Ade Sara, namun, tidak bermaksud membunuh.

"Memang pernah terlontar untuk menculik saja. Tetapi, bukan berencana membunuh. Tidak ada niat membunuh. Di mobil tak ada senjata tajam. Saya di sini tidak melakukan pembenaran dan pembelaan, namun memang tidak ada perencanaan," kata Hendrayanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/4/2014). (Baca: Pengacara: Hafitd Tidak Berencana Membunuh Ade)

Setrum Korban Berkali-kali
Penyebab tewasnya Ade Sara Angelina Suroto bukan karena lemas setelah saluran pernafasan tepatnya tenggoroka korban disumpal. Korban juga dianiaya dan disetrum menggunakan alat listrik berdaya tinggi.

"Korban dibawa ke mobil HF (Hafiz), di mobil berbicara sebentar dan tidak suka. Korban mau melarikan diri dan ditarik dilanjut penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jumat (7/3/2014).

Dalam penganiayaan itu, korban disetrum menggunakan alat strum berbentuk mikrofon ukuran sekitar 10 cm. Akibat setruman itu membuat korban lemah atau pingsan.

"Dalam satu sesi penganiayaan, mulut korban di sumpal pakai koran dan itu dilakukan oleh tersangka AF (Asifah). Sumpalan itu mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Rikwanto.

Syifa juga memasukkan koran ke mulut Ade Sara yang pingsan usai disetrum beberapa kali oleh Hafitd di tubuh dan kakinya. Syifa pula yang melucuti baju Ade Sara hingga hanya mengenakan baju dalam saja. (Baca: Hafitd Setrum Ade Sara Berkali-kali ke Sejumlah Bagian Tubuh)

Skenario Pembunuhan Hingga Pembuangan Jasad

Hafitd menyusun sekenario bersama kekasih barunya Asyifa untuk memancing agar Ade Sara, mantan kekasih Hafitd, mau datang menemui mereka. Tujuannya agar Hafiz dan Asyifa dapat menghabisi Sara. Akhirnya, Sara dibunuh di dalam mobil Hafiz dan jenasahnya dibuang di tol Bintara, Bekasi.

mengatakan skenario memancing korban dengan ditelepon oleh Asifya, direncanakan oleh dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini seminggu sebelumnya.

"Keduanya, telah merencanakan menghabisi nyawa korban seminggu sebelumnya. Mereka lalu mencari waktu dan cara yang tepat untuk menghabisi Sara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan dalam perencanannya, Hafiz meminta kepada Asyifa untuk memancing korban agar mau bertemu. Karena, sebelumnya korban tak pernah mau bertemu dengannya.

Setelah bertemu di kawasan Gondangdia, Ade diajak ke dalam mobil. Di dalam mobil korban disetrum menggunakan alat berbentuk mikrofon berukuran sekitar 10 cm. Setruman itu membuat korban lemah dan pingsan.

Saat kondisi Sara sudah tak berdaya, dua pelaku berputar-putar dengan mobilnya mencari lokasi pembuangan jenazah sampai pagi hari. "Akhirnya diputuskan korban dibuang di Jalan Tol Bintara. Setelah itu mereka pulang dengan biasa sambil membuang barang-barang milik korban," katanya. (Baca: Begini Skenario dan Cara Hafitd dan Syifa Menghabisi Ade Sara)

Tanda Bekas Gigitan di Tangan
Penyidik Polresta Bekasi Kota berhasil menemukan titik terang pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19) dari adanya bekas gigitan di tangan Ahmad Imam Al Hafitd (19).

Terungkapnya tanda pembunuhan tersebut diketahui saat Hafitd ditangkap polisi di RSCM saat melayat korban, Kamis (6/3/2014). Saat itu kebetulan penyidik Polresta Bekasi Kota datang mengecek jenazah korban di RSCM dan menginterogasi beberapa teman korban, termasuk Hafitd.

"Penyidik mendekati HF (Hafitd) dan menanyakan beberapa hal berkaitan dengan korban. Dan penyidik melihat ada luka di tangan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (7/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik menaruh curiga dan menanyakan penyebab luka yang ada di tangan Hafitd. Tapi saat ditanya, Hafiz mejawaban dengan tidak meyakinkan.

"HF (Hafitd) terus didesak penyidik dan akhirnya dia ngaku luka itu bekas gigitan Sara (korban)," tegas Rikwanto. (Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Angelina dari Luka Gigit di Lengan Hafitd)

Akhirnya Hafitd mengakui dirinya yang membunuh korban, hingga akhirnya jenazah korban dibuang di pinggir tol Bintara, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2014) lalu.

Dijerat Tiga Pasal Berlapis
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat dua sejoli Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan tiga pasal berlapis.

Selain menjerat tersangka dengan pasal tentang pembunuhan yakni 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, penyidik juga menjerat keduanya dengan pasal tentang penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan karena ada perencanaan dalam pembunuhan ini maka kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," katanya. Baca: Pasangan Kekasih Pembunuh Ade Sara Terancam Hukuman Mati)

"Dijerat pula dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian," kata Rikwanto. (Baca: Tiga Pasal yang Disangkakan Penyidik ke Pembunuh Ade Sara)

(tribunnews/theresia felisiani/warta kota/budi sam law malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini