TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Ade Sara, Elisabeth Dewayani, menyatakan tidak ingin menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
"Saya tidak menginginkan mereka dihukum mati. Cobalah lihat bahasa tubuh saya. Apakah saat saya bertemu mereka, mulut saya mencaci maki dan saya gunakan tangan saya untuk pukul mereka," ungkapnya seusai sidang pertama perkara ini, Selasa (19/8/2014).
Sambil menahan tangis, Elisabeth berkata, ketika peristiwa pembunuhan di dalam mobil Kia Visto itu terjadi, Ade Sara pasti meminta agar tidak dibunuh. Begitu juga dengan Hafitd dan Assyifa. Elisabeth yakin, keduanya juga pasti tidak ingin divonis mati.
"Saya tidak mengejar vonis yang seberat-beratnya, tapi keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Itu saja," ujarnya.
Sidang pertama kasus pembunuhan Ade Sara ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hafitd dan Assyifa, yang bersidang tanpa didampingi kuasa hukumnya, didakwa JPU Aji Santoso dengan tiga pasal.
Pertama, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Kedua, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan ketiga, Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.