News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Ibunda Ade Sara Tidak Menuntut Hukuman Mati

Penulis: Abraham Utama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani (kiri) dan Ahmad Al Imam (kanan) berdoa sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Ade Sara, Elisabeth Dewayani, menyatakan tidak ingin menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

"Saya tidak menginginkan mereka dihukum mati. Cobalah lihat bahasa tubuh saya. Apakah saat saya bertemu mereka, mulut saya mencaci maki dan saya gunakan tangan saya untuk pukul mereka," ungkapnya seusai sidang pertama perkara ini, Selasa (19/8/2014).

Sambil menahan tangis, Elisabeth berkata, ketika peristiwa pembunuhan di dalam mobil Kia Visto itu terjadi, Ade Sara pasti meminta agar tidak dibunuh. Begitu juga dengan Hafitd dan Assyifa. Elisabeth yakin, keduanya juga pasti tidak ingin divonis mati.

"Saya tidak mengejar vonis yang seberat-beratnya, tapi keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Itu saja," ujarnya.

Sidang pertama kasus pembunuhan Ade Sara ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hafitd dan Assyifa, yang bersidang tanpa didampingi kuasa hukumnya, didakwa JPU Aji Santoso dengan tiga pasal.

Pertama, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Kedua, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan ketiga, Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini