News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Kuasa Hukum Terdakwa: Kalau Sidang Dilanjutkan Hakim Langgar Kode Etik

Penulis: Abraham Utama
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan kekasih Hafitd (kiri) dan Assyifa Ramadhani (kanan), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani (18) dan Ahmad Al Imam Ahmad Hafitd (19) tidak akan didampingi kuasa hukumnya. Kuasa hukum terdakwa, Hendra Heriansyah, beralasan belum menerima surat panggilan sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Secara hukum tanpa ada pemberitahuan itu, kami boleh tidak hadir. Kan nggak ada panggilan. Jangan salahkan kami kalau kami tidak hadir," ujarnya ketika dihubungi via telepon, dua jam sebelum jadwal sidang.

Hendra mengatakan, seharusnya ia menerima surat panggilan tersebut bersamaan dengan surat dakwaan. "Apa ini sengaja supaya terdakwa hadir tidak bersama pengacara," ucapnya.

Hendra menambahkan, hakim sepatutnya tidak menggelar sidang ini bila terdakwa datang tanpa didampingi kuasa hukum. Apalagi, menurutnya, dakwaan dalam perkara ini berat.

"Kalau dilanjutkan, terdakwa datang tidak bersama kuasa hukumnya, berarti hakim melanggar kode etik," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini