TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Ade Sara Angelina Suroto, korban pembunuhan yang ditemukan di Jalan Tol Bintara, Bekasi, awal Maret silam, Elisabeth Dewayani, membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut anaknya meninggal dalam kondisi hamil.
"Kalau menurut saya, itu mengarang. Hamil tidak ada pada hasil otopsi. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah banyak mengalami perubahan," ujarnya seusai sidang pertama perkara pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Hal serupa juga dikatakan Suroto, ayah Ade Sara. Ia berkata, anaknya masih mengalami menstruasi sebelum kejadian nahas tersebut terjadi.
Dalam surat dakwaan, JPU Aji Santoso menyebut Ade Sara meninggal dalam kondisi hamil dua bulan. Kehamilan tersebut terjadi akibat hubungan Ade Sara dengan teman kampusnya yang bernama Jofi.
Setelah mendengar dakwaan JPU, Suroto juga menuturkan keheranannya pada beberapa fakta yang berubah.
"Mereka disebutkan berputar-putar di daerah Klender padahal saat itu saya membaca di daerah Sunter. Handphone dijual ke mana juga tidak disebutkan. Jadi, sudah banyak sekali perubahannya," katanya.